MARTAPURA – Jalan negara makin marak digunakan truk pengangkut hasil tambang batu bara, khususnya di Kabupaten Banjar dan Kalsel umumnya, sebab diduga merusak jalan, namun belum tersentuh hukum, Senin (19/12/2022).
Sejumlah masyarakat dan aktivis di Kalimantan Selatan (Kalsel) sering mengeluhkan masih maraknya atau masif truk angkutan batu bara melintasi jalan negara. Menurut mereka aktivitas pengangkutan batu bara menyebabkan kerusakan jalan, mengganggu masyarakat dan merugikan negara.
” Angkutan hasil tambang batu bara melintas di jalan negara jelas – jelas terjadi dan mengakibatkan kerusakan jalan, namun kami belum melihat adanya penindakan. Padahal sudah jelas melanggar Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 yang diubah dengan Perda No 3 Tahun 2012,” jelas aktivis Kalsel Aliansyah, Senin (19/12/2022).
Menurut Aliansyah Perda tersebut dibuat untuk melancarkan lalu lintas angkutan umum. Selain itu juga untuk mencegah percepatan kerusakan jalan umum, seperti jalan nasional/negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
” Pada Perda tersebut ada pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit,” tegas Aliansyah.
Dalam beberapa tahun terakhir, beber Aliansyah, diduga pertambangan batu bara ilegal makin marak, dan mereka tidak punya jalan sendiri, sehingga mengangkutnya dengan melintasi jalan umum atau jalan negara. Menurutnya salah satu jalan yang digunakan untuk mengangkut batu bara ada di Kabupaten Banjar.
“Kami prihatin sekali dengan kasus ini, karena masih maraknya angkutan batu bara melintas di jalan umum di Kabupaten Banjar, khususnya pada malam hari. Salah satu jalan yang diduga rusak akibat adanya maraknya angkutan batu bara ini di Jalan Mataraman – Sungai Ulin, padahal jalan ini dibangun dengan duit negara dan hasil perjuangan hampir 25 tahun,” tegas mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini.
Terkait hal ini, ungkap Aliansyah pihaknya menyiapkan sejumlah laporan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
” Kita siapkan laporan ke penegak hukum untuk diusut tuntas, dan kalau tidak ada tanggapan bisa saja dilakukan gugatan class action kepada pihak terkait yang terkesan membiarkan tanpa ada penindakan,” pungkas Direktur LSM KPK-APP Aliansyah.