Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan Belasan Tersangka TPPO

KBK.News, BANJARMASIN —Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil mengamankan 15 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).         

15 orang pelaku TPPO ini dari 13 laporan polisi yang ditindak lanjuti oleh petugas selama kurun 20 Oktober hingga 20 November 2024.

Aksi yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus ditawarkan kepada korban yang rata-rata berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz melalui Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko menyampaikan yang paling menonjol dari TPPO ini adalah eksploitasi anak, para korban dijadikan sebagai pegawai seks komersial (PSK).

“Ada 7 orang koban perempuan, bahkan banyak diantara mereka adalah anak dibawah umur,” beber mantan Kapolres Batola ini kepada wartawan, Jum’at (22/11/2024).

Diaz Sasongko menambahkan, Para korban ini direkrut oleh tersangka secara door to door dan mereka dipasarkan di Cafe-cafe, tempat hiburan malam (THM) dan aplikasi hijau.

“Modusnya sendiri para korban di iming-imingi dengan uang, karena memang mereka dari keluarga yang tidak mampu,” imbuhnya.

Pengungkapan kali ini merupakan hasil dari gabungan Polda Kalsel dan Polres Jajaran, Ditreskrimum Polda Kalsel sendiri berhasil mengamankan MY, tersangka ini memasarkan korbannya yang masih di bawah umur ke hotel-hotel yang ada di Banjarmasin.

Berani berurusan dengan TPPO para tersangka ini akan berhadapan dengan pasal kejahatan perdagangan manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 jo pasal 17 atau pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo 761 tentang UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Exit mobile version