KBK.NEWS JAKARTA – Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional, Sabtu (2/11/2024).
Polri untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto guna memberantas perjudian daring (Online) yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo dan berbagai kebijakan pemerintah. Ini adalah bukti bahwa Polri siap untuk mengimplementasikan instruksi tersebut secara nyata,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan resmi yang diterima kepada sejumlah media, Sabtu (2/11/2024).
Pengembangan Kasus Sindikat Judi Slot8278
Satgas Pemberantasan Judi Online (Daring), beber Irjen Asep, Polri melakukan pengembangan kasus terhadap sindikat judi online Slot8278, yang diluncurkan pada Oktober 2024. Sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China yang menawarkan akses judi daring dengan deposit minimum Rp10 ribu tanpa memerlukan pendaftaran akun, sehingga memudahkan masyarakat untuk bergabung.
Asep juga memaparkan, bahwa dari hasil investigasi, Polri menemukan aliran transaksi keuangan terkait situs Slot8278 melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). PT ini berkolaborasi dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dikelola oleh tersangka HAJ.
Pada 18 Oktober, Polri menangkap HAJ dan menyita uang sebesar Rp8,2 miliar serta satu unit laptop. HAJ berperan sebagai koordinator yang menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di perusahaan jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi judi daring. HAJ mengaku menerima perintah langsung dari tersangka DX alias MA, warga negara China yang tinggal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Namun, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024. Polri pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DX dan menyita beberapa barang dari rumahnya, termasuk kendaraan roda empat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Tidak berhenti pada HAJ dan DX, penyidik juga menangkap CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Polri menyita enam telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China sebesar 10.000 Yuan, serta membekukan uang Rp61,9 miliar dari PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kami juga mengeluarkan DPO untuk Ina Juliani, WNI yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies,” ungkap Irjen Asep.
Sumber : infopublik.id