Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dukungan Parpol Ke Pasangan H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy Lebih 40 Persen

KBK.NEWS  JAKARTA – Syarat dukungan partai politik untuk  Pasangan Calon Bupati Banjar dan  Wakil Bupati Banjar Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy lebih dari 40 persen dari kursi di DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu  (24/8/2024).

Menjelang dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar di Pilkada 2024 sejumlah kejutan terjadi. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy yang semula terlihat lamban, namun ternyata bergerak cepat untuk mendapat dukungan partai politik (Parpol) pengusung untuk maju di Pilkada atau Pilbup Kabupaten Banjar 2024.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun Pasangan H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy telah banyak menerima SK dukungan parpol untuk maju di Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Jumlah threshold partai politik pengusung Bupati Banjar petahana ini diprediksi sudah melampaui 40 persen dari kursi di DPRD Kabupaten Banjar.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Tim dari Pasangan H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy yang juga Ketua DPD Partai Nasdem, Akhmad Rizanie Anshari ia membenarkan hal tersebut.

“Kami berterima kasih atas banyak dukungan parpol kepada Pasangan H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy. Banyaknya dukungan parpol tersebut merupakan bukti kepercayaan mereka terhadap kinerja Pak Saidi Mansyur selama menjabat Bupati Banjar dan itu akan harus dilanjutkan ke periode berikutnya,” jelas Riza, Sabtu (24/8/2024).

Saat ini, beber Riza, dukungan parpol kepada Pasangan H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy terus bertambah, namun yang terpenting bukti dukungan itu sudah dalam bentuk B1 KWK seperti yang diserahkan DPP Partai Nasdem kemarin.

B1 KWK ungkap Rizanie merupakan surat atau bukti penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi parpol kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

“Tanpa memiliki surat B1 KWK, pasangan calon kepala daerah tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan,” pungkas Akhmad Rizanie Anshari yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.

 

Exit mobile version