PALANGKA RAYA – Hadapi persoalan maraknya anak-anak naik sepeda listrik di Jalan Raya, Polresta Palangka Raya gencar melaksanakan edukasi, Selasa (7/6/2022).
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan penggunaan sepeda listrik itu sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Edukasi diberikan bagi para pengendara sepeda listrik yang berkendara tanpa dilengkapi peralatan keselamatan serta pengendara yang di bawah umur,” kata Kompol Feriza Winanda Lubis, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, pasalnya dalam aturan tersebut tersebut, pengguna sepeda listrik minimal telah berusia 12 tahun. Selain itu, setiap orang yang menggunakan sepeda listrik wajib untuk tetap menggunakan helm dan perlengkapan pelindung diri lainnya.
“Para pengguna kendaraan sepeda listrik juga harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu agar tidak menggangu arus lalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis mengutarakan pelanggaran yang masih banyak dijumpai yaitu penggunaan sepeda listrik yang digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun.
Untuk itu dirinya berharap, agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat memahami aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut, agar ke depannya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memahami aturan.
“Tentunya kita harus menyambut baik adanya kendaraan listrik sebagai bentuk perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini, yang tentunya juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas,” tutupnya.
(Mitra Diskominfo Kalteng/wdy)