KBK.News, MARTAPURA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar resmi melimpahkan tersangka mantan Kepala Desa Garis Hanyar, Irhan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang ditaksir mencapai Rp 600 juta, Rabu (26/11/2025).

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sejak tahun 2022, yang mencurigai sejumlah penggunaan dana desa yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dari informasi yang dihimpun KBK.News, salah satu temuan mencolok adalah pengadaan ambulans senilai sekitar Rp 250 juta, yang uangnya telah dicairkan namun kendaraan tidak pernah datang.

Selain itu, terdapat pula anggaran ketahanan pangan sekitar Rp 130 juta yang dilaporkan digunakan untuk kegiatan beternak, namun hewan ternak yang dimaksud tidak ditemukan. Program keramba melalui BUMDes juga turut disorot, dengan dugaan kerugian sekitar Rp 14 juta.

Modus Penyimpanan Uang di Rumah Pribadi

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Andika, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa.

“Kita melaksanakan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam,” ujar Ipda Andika.

BACA JUGA :  Konten Kreator "Pintul Balap" Yang Viral Karena Ditilang di Simpang 4 Sekumpul Mendapat Hadiah Motor Baru

Ia mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan adalah penyimpanan uang desa secara pribadi oleh tersangka.

“Uang desa yang mencapai lebih dari Rp 200 juta disimpan di rumah pribadi tersangka dan kemudian dinyatakan hilang. Secara regulasi, itu tidak dibenarkan. Dana desa tidak boleh disimpan pribadi, dan kas desa maksimal yang boleh disimpan hanyalah Rp 5 juta,” jelasnya.

Laporan Awal Sempat Diajukan ke Polsek

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Simpang Empat oleh kepala desa yang saat itu menjabat yang kini juga ikut berstatus tersangka dalam perkara terpisah.

Namun dari hasil penyelidikan kepolisian, tidak ditemukan indikasi bahwa uang desa tersebut hilang sebagaimana dilaporkan.

Saat ini, estimasi kerugian negara dari keseluruhan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh fakta dan bukti akan dibuka secara lengkap di persidangan. Mantan pembakal Irhan resmi menjadi tersangka dalam kasus ini selama menjabat sebagai Kepala Desa Garis Hanyar.