KBK.News, BANJARMASIN – Sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili alias Seili dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menyatakan menerima putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah majelis hakim sudah memutus perkara ini. Dari tuntutan sebelumnya 14 tahun, diputus 12 tahun. Artinya seluruh fakta persidangan sudah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim,” ujar Ali kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, salah satu hal yang meringankan hukuman terdakwa ialah adanya itikad baik dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Ali mengungkapkan, pihak keluarga terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan diterima secara baik, meskipun tidak dituangkan dalam bentuk perdamaian tertulis.

“Memang ada itikad baik dari keluarga pelaku kepada keluarga korban. Walaupun tidak ada perdamaian tertulis, permintaan maaf sudah disampaikan dan diterima dengan baik. Itu menjadi salah satu pertimbangan hakim,” katanya.

Selain itu, sikap kooperatif terdakwa selama menjalani persidangan juga disebut menjadi poin penting dalam pertimbangan majelis hakim. Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya sejak awal proses persidangan.

BACA JUGA :  Penyiaran Satukan dan Bangkitkan Perjuangan Bangsa Indonesia

Tak hanya soal vonis, pihak kuasa hukum juga menyoroti putusan hakim terkait barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta handphone tersebut disita untuk dimusnahkan. Namun majelis hakim justru memutuskan iPhone warna hijau army itu dikembalikan kepada terdakwa.

“Handphone itu memiliki nilai ekonomis. Kalau pun disita, semestinya untuk negara, bukan dimusnahkan. Dalam pembelaan kami juga meminta agar barang itu dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana,” jelas Ali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Asni Meriyenti menyatakan Muhammad Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Namun, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa.

Meski menerima putusan tersebut, Ali menyebut secara hukum masih tersedia tiga langkah yang dapat ditempuh pihak terdakwa maupun jaksa, yakni menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum hingga kini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (Masruni )