Eks Sekda Balangan Sutikno Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Hibah Rp1 Miliar
KBK.News, BANJARMASIN– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, dituntut tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norrachmansyah SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk Majelis Ta’lim Al-Hamid di Kabupaten Balangan.
“Menyatakan terdakwa Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiyawan Satriantoro SH.
Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Majelis Ta’lim Al-Hamid dengan nilai sekitar Rp1 miliar yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Melalui kuasa hukum Fuad SH, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan,” ujar Fuad di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan melawan hukum terjadi dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah Tahun Anggaran 2023.
Terdakwa disebut memberikan disposisi dan arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Balangan agar permohonan hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid diproses, meskipun secara administratif dan substantif belum memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Proposal hibah tersebut diajukan oleh Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid bersama Nordiansyah, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Proposal pembangunan majelis taklim di Desa Bungin diajukan melalui Bagian Kesra Setda Balangan setelah keduanya bertemu dengan terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut mengarahkan agar pengajuan hibah dilakukan melalui Bagian Kesra. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Kesra Setda Balangan, Hilmi Arifin, dengan memproses proposal hibah tersebut.
Pada 20 Februari 2023, tim evaluasi dan verifikasi Kesra melakukan pemeriksaan administrasi. Meski ditemukan sejumlah kekurangan dokumen seperti tidak adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik tanah, serta rekening bank atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid, proposal tersebut tetap direkomendasikan.
Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Balangan untuk menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
