KBK.News, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Ainudin, mantan Direktur Utama Perumda Jaya Persada Tabalong, melalui penasihat hukumnya Asmuni SH MH.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di ruang sidang utama, Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

“Menolak eksepsi secara keseluruhan dan memerintahkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” ujar Cahyono saat membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Asmuni SH MH CIL, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun menilai pertimbangan dalam putusan sela tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Penolakan eksepsi ini menunjukkan majelis belum mempertimbangkan secara mendalam sisi keperdataan perkara ini. Pertimbangan hakim lebih banyak mengadopsi pandangan penuntut umum,” ujar Asmuni usai sidang.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan, pihak terdakwa berargumen bahwa perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda Jaya Persada Tabalong dengan pihak swasta merupakan persoalan perdata, bukan pidana korupsi.

BACA JUGA :  Tangis H Ahmad Warnai Sidang Korupsi PUPR: Saya hanya Orang Pesantren, Cuma Dititipi Uang

Namun majelis hakim berpendapat, dalil tersebut telah menyentuh pokok perkara sehingga akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian.

“Karena eksepsi berkaitan langsung dengan substansi perkara, maka majelis memutuskan untuk menolaknya dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian,” tegas Cahyono dalam putusannya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui, Ainudin didakwa bersama Direktur Utama PT Eksklusife Baru Jumiyanto serta Galih alias Budiyono yang kini berstatus buron (DPO), dan mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Anang Syafriani. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda Jaya Persada Tabalong dan pihak swasta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,829 miliar.