Site icon Kantor Berita Kalimantan

Eksepsi Sidang Terdakwa HBA Atas Dugaan Ijasah Palsu Pemenang Pilkades

MARTAPURA – Supiansyah Darham, Kuasa HUKUM dari HBA (67), yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021, mengajukan eksepsi atau keberatan saat persidangan, Selasa (17/1/2023).

Supiansyah menganggap surat dakwaan dari penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum ( Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

” Pasal yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan tidak sama dengan pasal yang dicantumkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Supiansyah Darham saat membacakan eksepsi dihadapan Dewan Hakim, Selasa, (17/1/2023) siang di ruang sidang tirta 2 PN Martapura Kelas 1B.

Beberapa bagian Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli dalam BAP Penyidik menurut Supiansyah, ada bagian keterangan waktu diadakannya pemeriksaan Penyidik yang dihilangkan, yakni dengan cara melipat berkas asli pada bagian waktu dilaksanakannya pemeriksaan.

” Sehingga sewaktu difotocopy bagian keterangan waktu dilaksanakannya pemeriksaan, menjadi kosong dan mengakibatkan Penasihat Hukum menjadi tidak jelas kapan dilaksanakannya pemeriksaan Penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut mestinya, yang memberikan Surat Keterangan Lulus dari sekolah terdakwa ditarik sebagai terdakwa juga.

” Jelas terlihat dengan terang benderang keterlibatan saksi HNS (ininsial) dalam perkara a quo, yang mana seharusnya saksi tersebut juga ditarik sebagai TERSANGKA selain HBA. Namun faktanya di dalam Surat Dakwaan JPU tidak ada sama sekali menarik saksi HNS sebagai tersangka lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa dakwaan Penuntut Umum juga tidak cermat, yang mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.

” Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Pertama dan dakwaan kedua tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum,” tegas Supiansyah Darham.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunadi S.H, serta Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto dan GT Risna Mariana tersebut, akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2023, yakni tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi terdakwa.

Exit mobile version