KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH menyatakan eksepsi ditolak karena perkara sudah masuk pada pokok materi.“Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1).
Putusan sela tersebut dibacakan untuk kedua terdakwa secara bergantian. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Damai Maria SH, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 20 saksi untuk sidang berikutnya. “Saksi yang kami hadirkan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satunya mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan, serta beberapa tersangka lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.
Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, Damai menyebut bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam BAP. “Belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humayni SH, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa,” katanya usai sidang.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditangkap dalam OTT KPK pada 6 Oktober 2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yaitu:Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi,pembangunan Samsat terpadu di KM 17, Kabupaten Banjar.
Selain kedua terdakwa, sejumlah nama lain telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Ahmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Penulis*/ Editor : Iyus