Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BRI Kuin Alalak Ditolak Majelis Hakim
KBK.News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada BRI Unit Kuin Alalak, Rabu (25/2/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni M. Madiyana Gandawijaya selaku mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak, serta Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa yang disebut berperan sebagai narahubung nasabah.
Dalam putusan sela yang dibacakan, majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil sebagai dasar pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya serta terdakwa Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis dalam amar putusan sela.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/3/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Rincian kerugian tersebut masing-masing dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut kerugian itu timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023. Para terdakwa disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
