MARTAPURA – Akibat aktivitas tambang batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak, Sekolah Dasar Negri (SDN) Bawahan Selan 6 Kecamatan Mataraman, terancam ambruk.
Kondisi memprihatinkan menerpa dunia pendidikan di Kalsel, karena akibat tambang batu bara sebuah sekolah terancam ambruk. Hal ini diakibatkan lokasi eksplorasi pertambangan yang sangat dekat, bahkan hanya sekitar 10 meter saja dari SDN Bawahan Selan 6 di Kabupaten Banjar.
Dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik.
Di aturan tersebut, menyebutkan bahwa diwajibkan untuk pemegang IUP agar mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati adalah 100 meter.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Banjar Mursal menyebut kegiatan tersebut bukan ilegal mining. Karena masuk dikonsesi milik CV. Perintis Bara Bersaudara.
“Tapi kami telah menyurati pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar sesuai dengan kaedah pertambangan yang baik dan benar, dan akan melakukan tindakan, lalu kami juga sudan melakukan pemantauan,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Mursal mengakui saat ini masih belum ada tindakan, dan pihaknya masih ragu karena kewenangan pertambangan masuk ke Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)
“Namun beberapa hari lalu kami telah melakukan konsuktasi ke kementrian, terkait kewenangan terhadap pelanggaran lingkungan yang ada di imi. Kami mendapatkan informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kabupaten, kewenangan tersebut di Kabupaten, dan untuk yang dikeluarkan kementrian ada di kementrian,” jelasnya.
Lalu dirinya menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya kepada CV. Perintis Bara Bersaudara, berkaitan dengan melakukan kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan fasilitas umum, yang membahayakan baik itu dari infrastruktur atau masyarakat.
” Lebih baik ditutup kembali dan melakukan penanaman agar tidak membahayakan infrasuktur dan masyarakat sekitar lagi,” ucap Mursal
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Banjar, Iman Syafrizal, mengatakan kegiatan pertambangan di daerah tersebut ada kelalaian.
” Pihak pelaksana CV. Perintis Bara Bersaudara dilapangan kemungkinan belum mengkaji. Sehingga bisa berdekatan dengan SDN Bawahan Selan 6 mereka kurang cermat, biasanya karena terget produksi, jadi lalai akan hal ini,” terangnya
Lalu, dirinya menjelaskan terkait pidana, harus mengakibatkan pencemaran dan ada korban maka akan ada tindakan pidana, namun saat ini belum ada, jadi pihaknya akan lebih mengutamakan pembinaan.
“Jadi undang-undang lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda itu ,baru ada tindakan pidana,” ungkap Mursal.
Terpisah, Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah mengatakan, kasus teramcam ambruknya SDN Bawahan Selan 6 ini pertama kali pihaknya angkat ke permukaan dan mendapat tanggapan luas. Padahal ini baru salah satu dari sekian masalah yang diakibatkan oleh aktivitas tambang batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak yang menabrak aturan.
“Masih banyak persoalan akibat tambang batu bara di area dan kawasan PTPN XIII Danau Salak di Kabupaten Banjar ini. Misalnya diduga akibat pertambangan batu bara, jalan menuju ke sekolah mengalami kerusakan parah, bahkan seperti kubangan kerbau saja, cek saja jalan ke SDN Bawahan Selan 4,” tegasnya.
Menurut Aliansyah, hal lain yang tidak habis pihaknya mengerti, yakni adanya IUP di titik yang sama dengan HGU.
” Kalau tidak salah ada 8 IUP di kawasan PTPN XIII Danau Salak, padahal di titik lokasi itu izinnya adalah HGU untuk perkebunan. Ini sepertinya telah terjadi tumpang tindih antara IUP dengan HGU, dan persoalan ini akan kami bawa ke Kementerian Pertanian dan ESDM,” pungkas Aliansyah.