KBK.News, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026). Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut ialah pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Banjar H Saidi Mansyur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, sejumlah fraksi turut memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam implementasinya.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap keempat Raperda tersebut.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banjar Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Saidi, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Saidi menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD terus terjaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis senantiasa mendapat kemudahan dan ridha Allah SWT,” tutupnya.