KBK.News, BANJARMASIN —Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang mengguncang kawasan Sungai Andai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/10/2025).

Terdakwa, Ahmad Riyad alias Sule, dihadapkan ke meja hijau atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum I Wayan SH membacakan uraian dakwaan.

Peristiwa berdarah yang menewaskan tiga orang itu terjadi pada Minggu (29/6/2025) dini hari, di sekitar SMPN 35 Banjarmasin, Jalan Jeruk Purut Raya/Jalan Bawang Merah Raya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Tiga korban — Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno — tewas bersimbah darah akibat luka tusuk dan bacokan senjata tajam.

Awal mula kejadian, Sule dan korban Fadli diketahui menenggak minuman keras campuran alkohol dan minuman energi.

Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok setelah terdakwa melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan korban.

Pertengkaran memuncak ketika Fadli lebih dulu menusuk Sule, namun serangan itu berhasil ditangkis.

BACA JUGA :  Remaja 17 Tahun Tewas Ditusuk di Barabai, Dipicu Perebutan Perempuan

Dalam keadaan kalap, Sule merebut pisau dan menusuk balik korban hingga tewas.

Tak lama, dua teman korban datang membawa celurit, namun justru ikut menjadi korban amukan Sule.

Ia menebas dan menusuk keduanya hingga roboh bersimbah darah.

Usai kejadian, Sule sempat melarikan diri dan mencuci senjata tajam di rumahnya sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Ketiga korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, namun nyawa mereka tidak tertolong.

Hasil Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Ainum Fahmi Yunuarti, M.Sc, Sp.FM menunjukkan seluruh korban meninggal akibat kekerasan tajam yang melukai organ vital.

Jaksa menyebut, perbuatan Sule termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam sidang, enam saksi dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Mereka menguraikan secara detail kronologi kejadian yang dilihat dan didengar langsung di lokasi.

Terdakwa tampak tenang dan beberapa kali membenarkan keterangan saksi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.