KBK.News, BANJARMASIN–Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan terdakwa mantan anggota polisi, Muhammad Selli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sarmani, ayah korban.

Di hadapan majelis hakim, Sarmani mengungkapkan bahwa pihak terdakwa sempat berupaya menemui keluarga korban setelah peristiwa terjadi.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus membuka peluang perdamaian.

Namun, upaya tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga korban.

“Kami pihak keluarga menolak upaya damai itu,” ujar Sarmani.

Ia juga menegaskan bahwa keinginan terdakwa untuk bertemu langsung dan meminta maaf tidak direspons oleh keluarga.

“Tidak berkenan. Nanti saja setelah ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Selain ayah korban, JPU Syamsul Arifin turut menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni mantan kekasih korban, seorang anggota kepolisian, serta seorang karyawan perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA :  Terpidana Mati Kasus Narkoba di Lampung Kembali Disidang di Banjarmasin, Didakwa Kendalikan 32 Kg Sabu

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, M. Habibi, menyampaikan bahwa dari rangkaian keterangan saksi yang telah diperiksa, mulai terlihat gambaran peristiwa yang terjadi.

“Dari keterangan para saksi hari ini, sudah mulai tergambar siapa pelakunya. Nanti akan kami buktikan lebih lanjut melalui keterangan terdakwa dan ahli,” ujarnya.

Sidang berlangsung relatif singkat dibandingkan pekan sebelumnya. Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

Diketahui, terdakwa Muhammad Selli yang merupakan oknum polisi yang telah dipecat, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi ULM yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan Gedung STIHSA Sultan Adam Banjarmasin.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.