Site icon Kantor Berita Kalimantan

Fakta Persidangan Etik Bawaslu Kalsel Di DKPP Bungkam Yang Suka Berkoar-koar

Pengadu Dugaan Pelanggaran Etik 5 Komisioner Bawaslu Kalsel Tegaskan, Fakta Persidangan DKPP Buktikan Kebenaran Laporannya dan Menutup Mulut Yang Suka Berkoar-Koar Laporan Rontok, Senin (25/1/2021).

Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disiarkan secara langsung (Virtual) membuka mata dan telinga masyarakat Indonesia tentang terbukti adanya pelanggaran didalam kajian, tetapi diputus tidak terbukti oleh Bawaslu Kalsel. Putusan ini kata Jurkani sebagai pengadu sangat tidak adil dan diketahui masyarakat luas.

“Dalam sidang etik 4 hari yang lalu majelis hakim DKPP telah membuka mata dan telinga rakyat Indonesia apa dan bagaimana Bawaslu Kalsel bekerja. Secara terang benderang hasil kajian mereka sendiri terbukti telah terjadi pelanggaran, tetapi putusannya tidak terbukti, itu tidak nyambung sama sekali, dan jelas tidak profesional serta tidak konsisten,” ucap Jurkani, pengadu kasus dugaan
pelanggaran etik 5 Komisioner Bawaslu Kalsel ke DKPP.

Karena itulah, kata Pengadu ini, bahwa Bawaslu Kalsel diduga bekerja tidak profesional, tidak konsisten dan masuk angin. Contohnya, saat dicecar Ketua Majelis Hakim DKPP, ternyata keputusan pleno ditandatangani para Komisioner Bawaslu Kalsel tersebut tanpa membaca isi putusan.

” Ancaman pemecatan terhadap para Komisioner Bawaslu Kalsel oleh Ketua Majelis Hakim Sidang DKPP hendaknya bukan hanya ancaman saja. Seperti dalam sidang Saya minta DKPP untuk pecat seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel, karena diduga tidak profesional dan masuk angin,” tegas mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini.

Jurkani juga memaparkan, bahwa Ia melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut , H Sahbirin Noor ke Bawaslu. Laporan dilengkapi sejumlah alat bukti dan juga saksi, tetapi laporan yang merugikan Paslon Gubernur Nomor Urut 02 Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) tersebut dihentikan Bawaslu Kalsel.

“Bukti lengkap, saksi lengkap, bahkan dalam kajian mereka sendiri terbukti, tetapi tanpa perlu membaca lagi hasil kajian dan tanda tangan langsung keluarkan putusan tidak terbukti, itu ada apa ?,” pungkas pria yang dijuluki Wiro Sableng ini kesal.

Kemarin, ungkap Jurkani, laporannha dikatakan rontok di Bawaslu Kalsel oleh oknum yang suka berkoar – koar dan juga ‘Hantu Kramput’ nah yang membuat rontok itu bukan karena tidak terbukti, tetapi diduga ada oknum yang memutarbalikan fakta.

Sidang DKPP digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (21/1/2021).

Kedua kasus dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan atau diadukan Jurkani dengan kuasa hukum, Muhammad Isrof Parhani. Mereka yang dilaporkan seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel, yakni Erna Kasypiah (Ketua), Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid.

Foto : DKPP

 

Exit mobile version