Site icon Kantor Berita Kalimantan

Fakta! Terungkap Resmi Pagar Laut Punya HGB dan SHM

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat jumpa pers pagar laut (Foto Tangkapan Layar Indonesia Times).

KBK.NEWS JAKARTA – Fakta! Menteri ATR/BPN  menegaskan pagar laut sepanjang 30,16 Km di Tangerang sudah memiliki  surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), Senin (20/1/2025).

Terungkap secara resmi, bahwa pagar laut yang terletak di pesisir Tangerang, Banten telah memiliki SHM dan HGB tersebut setelah pemerintah melalui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membeberkan saat jumpa pers di Jakarta. Nusron mengakui dan membenarkan, bahwa kasus pagar laut yang sering muncul di media sosial.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,”ucap Nusron Wahid, Senin (20/1/2025).

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Menurut Menteri ATR/BPN, jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang dan atas nama 2 perusahaan. Selain itu juga ada 9 bidang atas nama perorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron.

Nusron Wahid juga membenarkan, bahwa diantara SHGB atau HGB ada juga yang sudah berstatus SHM sebanyak 17 bidang.

Jika ingin tanya dari mana dan siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, beber Nusron, maka bisa  mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Untuk ngecek di dalam aktenya,” tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Exit mobile version