Kantor Berita Kalimantan

Farid Soufian Dilantik Sebagai Komisioner KPID Kalsel

Farid Soufian terus berkarier, dan terbaru ia dilantik sebagai Komisioner KPID Kalsel oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA di Banjarmasin, Selasa (3/8/2021).

Setelah menjalani sejumlah proses seleksi KPID Kalsel, Farid Soufian dinyatakan lolos dan pada hari ini dilantik sebagai Komisioner KPID Kalsel. Pelantikan ini dilakukan secara bersama terhadap 7 orang Komisioner KPID Kalsel dan berlangsung di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.

Pelantikan 7 Komisioner KPID Kalsel

Farid Soufian salah satu dari 7 Komisioner KPID Kalsel adalah mantan Kepada Diskominfo, dan terakhir menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Banjar.

Berikut Tugas KPID yang diemban para Komisioner KPID Kalsel :

Sesuai UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka KPI/KPID memiliki tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang yang dapat dikelompokkan dalam kegiatan: Regulasi/Pengaturan, Pengawasan dan Pengembangan.

TUGAS DAN WEWENANG KPI/KPID DIY :

KPI/KPID adalah Lembaga independen yang ada di pusat maupun tersebar di daerah. KPI/KPID Kalsek memiliki wewenang menyusun dan juga mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara masyarakat dengan Lembaga penyiaran. Selain itu bertugas untuk  menertibkan program siaran lokal maupun swasta.

KPI/KPID Kalsel memiliki tugas dan juga wewenang, yaitu :

Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;

Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industry terkait;

Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;

Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan

Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Exit mobile version