Farid Soufian terus berkarier, dan terbaru ia dilantik sebagai Komisioner KPID Kalsel oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA di Banjarmasin, Selasa (3/8/2021).
Setelah menjalani sejumlah proses seleksi KPID Kalsel, Farid Soufian dinyatakan lolos dan pada hari ini dilantik sebagai Komisioner KPID Kalsel. Pelantikan ini dilakukan secara bersama terhadap 7 orang Komisioner KPID Kalsel dan berlangsung di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Farid Soufian salah satu dari 7 Komisioner KPID Kalsel adalah mantan Kepada Diskominfo, dan terakhir menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Banjar.
Berikut Tugas KPID yang diemban para Komisioner KPID Kalsel :
Sesuai UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka KPI/KPID memiliki tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang yang dapat dikelompokkan dalam kegiatan: Regulasi/Pengaturan, Pengawasan dan Pengembangan.
TUGAS DAN WEWENANG KPI/KPID DIY :
KPI/KPID adalah Lembaga independen yang ada di pusat maupun tersebar di daerah. KPI/KPID Kalsek memiliki wewenang menyusun dan juga mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara masyarakat dengan Lembaga penyiaran. Selain itu bertugas untuk menertibkan program siaran lokal maupun swasta.
KPI/KPID Kalsel memiliki tugas dan juga wewenang, yaitu :
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industry terkait;
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.