Fauzan Ramon Apresiasi Langkah Cepat Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Kasus dr Agustin
KBK.News, BANJARMASIN– Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian Rp1,35 M yang dilaporkan dr. Agustin Jumaidah terus menunjukkan perkembangan.
Setelah sebelumnya menjadi atensi Kapolda Kalimantan Selatan dan mendapat pengawasan dari Itwasda Polda Kalsel, kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam surat bernomor B/194-4.3/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 492 KUHP telah dilakukan gelar perkara dengan hasil penetapan tersangka atas nama Rifani Fahmi.
Selain itu, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa melengkapi administrasi penetapan tersangka serta melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon SH MH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Kalsel dalam menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
“Ini tentu kami apresiasi. Artinya ada perkembangan nyata dalam penanganan perkara yang sebelumnya kami minta atensinya kepada Kapolda Kalsel,” ujar Fauzan Ramon kepada wartawan.
Menurut advokat senior Banua tersebut, langkah penyidik yang telah melaksanakan gelar perkara hingga penetapan tersangka menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami melihat proses hukum terus berjalan. Tentunya kami berharap seluruh tahapan berikutnya juga dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas pria yang juga menjabat Ketua YLK Intan Banjar ini.
Dosen senior di STIH Sultan Adam Banjarmasin inj juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kalsel beserta jajaran Itwasda dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel yang dinilai responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian setelah kuasa hukum dr. Agustin Jumaidah mengirimkan surat permohonan atensi kepada Kapolda Kalsel terkait lambannya perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/POLDA KALSEL tertanggal 17 Oktober 2024.
Permohonan tersebut kemudian direspons cepat oleh Itwasda Polda Kalsel dengan mendatangi Kantor Advokat Dr. H. Fauzan Ramon SH MH di Banjarmasin guna meminta klarifikasi dan mendalami laporan yang disampaikan pihak pelapor.
Kini, dengan adanya gelar perkara dan penetapan tersangka, pihak pelapor berharap proses hukum dapat terus berlanjut hingga memberikan kepastian hukum secara tuntas.













