KBK.NEWS, JAKARTA – Meski sudah 2 kali Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun ia masih beruntung belum dikurung atau ditahan.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk kedua kalinya memeriksa Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu (7/12/2023). Meski begitu Firli Bahuri masih beruntung, karena ia belum dikurung seusai menjalani pemeriksaan panjang oleh para penyidik.
Beruntung sekali Firli Bahuri, karena ia tidak dikurung atau belum ditahan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ketua KPK non aktif ini terkesan menghindar dari para awak media, karena ia keluar setelah diperiksa sekitar 11 jam melalui pintu Sekretariat Umum Polri.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal dikenakan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.