KBK.News, BANJARMASIN – Menjelang perayaan Idulfitri, berbagai pelaku usaha di Kalimantan Selatan mulai menjajakan parcel berisi makanan dan minuman. Namun, pengawasan terhadap produk-produk ini harus diperketat oleh tim gabungan guna memastikan keamanan dan kelayakan barang yang dijual di pasaran.
Tim gabungan pengawasan yang terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Kalsel, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, serta aparat kepolisian diharapkan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di supermarket, pedagang ritel, mall, hingga pertokoan. Pengawasan ini bertujuan memastikan semua produk memiliki izin edar serta masa kedaluwarsa yang jelas.
Menurut Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. Rachmad Fadillah, SH., setiap anggota tim pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas resmi. “Tanpa surat tugas, mereka tidak diperbolehkan melakukan pengawasan,” tegasnya.
FKPWK juga menyoroti peran BPOM dalam menindak produk yang tidak sesuai ketentuan. Penyitaan barang yang melanggar aturan harus ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, dengan opsi sanksi berupa peringatan, denda, hingga rekomendasi sanksi berat.
Kasus UMKM ‘Mama Khas Banjar’ Jadi Pelajaran
Rachmad Fadillah menyinggung kasus yang baru-baru ini viral terkait toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru. Puluhan produk khas Banjar dalam kemasan diamankan oleh pihak kepolisian karena dianggap tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Kasus ini mencuat di berbagai media cetak dan elektronik, serta menjadi perbincangan di dunia maya.”Jika kejadian seperti ini terus berulang, UMKM lokal kita bisa terancam. Padahal, produk khas daerah seperti kerupuk ikan pipih, dendeng itik, dodol, hingga ikan kering sepat harusnya bisa berkembang dengan baik,” ungkapnya.
FKPWK menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berperan aktif dalam membina UMKM, termasuk mempermudah perizinan dan pencantuman label kedaluwarsa. “Produk UMKM bukan produk pabrikan besar, sehingga cukup dikoordinasikan dengan BPOM agar izin edar bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat,” tambahnya.
Selain itu, FKPWK meminta Gubernur Kalimantan Selatan menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mempercepat perizinan UMKM dan koperasi. Bantuan modal, baik melalui dana bergulir maupun kemudahan kredit perbankan, juga menjadi solusi agar UMKM bisa berkembang tanpa terkendala agunan.”Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepala desa untuk membentuk Koperasi Merah Putih guna mendukung hasil pertanian. Maka, UMKM olahan pangan juga harus mendapat perhatian yang sama,” ujar Rachmad , Minggu (09/03/2025) malam
Kondisi Pasar Tradisional Perlu Perhatian
Lebih lanjut, FKPWK juga menyoroti kondisi pasar tradisional seperti Pasar Lima dan Pasar Bem di Banjarmasin, di mana banyak pedagang menjual ikan kering dan produk lainnya tanpa kemasan yang memadai.”Kita harus kembali pada tupoksi masing-masing. Jika tidak ada pembinaan yang jelas, maka masalah seperti kasus Banjarbaru akan terus berulang, dan UMKM kita akan semakin sulit berkembang,” kritik advokat dari De-PARI Kalsel ini.
Dengan pengawasan yang ketat serta pembinaan yang tepat, diharapkan UMKM lokal di Kalimantan Selatan dapat terus tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian daerah.
Penulis/ Editor : Iyus