Koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam FRI Kalsel gelar aksi turun ke jalan merespon dugaan carut marutnya penanganan Covid-19 di Kalsel tanpa memenuhi kebutuhan warga, Senin (30/8/2021)
Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel yang terdiri dari Masyarakat Sipil, Mahasiswa, Pedagang, dan elemen lainnya menggeruduk kantor DPRD Kalsel. Mereka turun ke jalan menyampaikan aspirasi rakyat Kalsel untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.
FRI Kalsel menilai, pasca Omnibus Law disahkan oleh Pemerintah Pusat, berbagai aturan semakin ngawur. Tidak terkecuali kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk gonta-ganti istilah, korupsi bansos, dan buruknya pelayanan kesehatan oleh negara.
Selanjutnya diperparah dengan tidak adanya jaminan hidup dan kesehatan bagi rakyat, rumah sakit menampung pasien dengan tanpa ada oksigen. Selain itu menurut FRI Kalsel, buruknya pelayanan vaksin, dan respon berlebihan oleh Pemerintah terhadap mural kritik sosial yang terpampang di ruang-ruang publik.
Aksi FRI Kalsel kali ini dikomandoi oleh Zikri Nur Abadi perwakilan sebagai Jenderal Lapangan. Ada sekitar hampir seratus orang melakukan longmarch dari taman kamboja Banjarmasin menuju gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Zikri Nur Abadi menyatakan, FRI Kalsel menyampaikan 9 poin penting yang menjadi tuntutan.
Pertama, Menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kedua, Menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.
Ketiga, Menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018
Ke empat, Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.
Ke lima, Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi covid-19
ke enam, Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.
Ke tujuh, Menuntut pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19.
Ke delapan, menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan covid-19.
Ke sembilan, Menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi covid-19.
Menurut Zikri, setelah 2 jam menunggu dari pukul 14.00 WITA, Ketua DPRD Kalsel akhirnya menemui massa aksi sekitar Pukul 16.00 Wita.
Setelah negosiasi yang alot, pukul 18.30 WITA pihak DPRD Kalsel membubuhkan tanda tangan pada nota kesepahaman yang di dalamnya memuat 5 poin.
Kelima poin tersebut, Pertama DPRD Provinsi Kalsel menyetujui tuntutan FRI Kalsel sebagaimana terlampir. Kedua, akan menindaklanjuti tuntutan FRI Kalsel sebagaimana terlampir kepada pihak terkait. Ke tiga, penyampaian tuntutan FRI Kalsel sebagaimana terlampir oleh ketua DPRD Kalsel dan ketua Komisi IV DPRD Kalsel paling lambat 1 (satu) minggu sejak tuntutan itu disetujui DPRD Provinsi Kalsel dengan bukti dokumentasi video, foto, dan rilis tertulis yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan protokol kesehatan khususnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Keempat, apabila poin 3 nota kesepahaman ini tidak terlaksana maka Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel siap mundu dari jabatannya. Ke lima, apabila tuntutan sebagaimana terlampir sudah tersampaikan dengan pihak terkait maka DPRD Provinsi Kalsel wajib mengkonfirmasi secara intensif kepada pihak terkait dan menyampaikan kembali kepada pihak FRI Kalsel hasil konfirmasinya.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh tiga orang yaitu Jenderal Lapangan FRI Kalsel Zikri Nur Abadi, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin.
Pada bagian akhir, Zikri mengungkapkan, massa aksi FRI Kalsel menilai, bentuk komitmen wakil rakyat adalah memastikan aspirasi itu disampaikan. Untuk itu, massa aksi sempat ditawari untuk ikut ke Jakarta sebagai perwakilan,namun ditolak.
“FRI Kalsel akan terus mengawal sesuai tuntutan yang disepakati. FRI Kalsel juga akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang harusnya berpihak pada rakyat,” pungkas Zikri Nur Abadi.
Foto : istimewa