KBK.News, BANJARMASIN– Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pemerintah daerah memberikan hibah kepada aparat penegak hukum (APH) maupun instansi vertikal.

Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi yang digelar gabungan beberapa LSM di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026).

Massa aksi menilai kebijakan yang disampaikan KPK merupakan langkah penting untuk menjaga independensi aparat penegak hukum sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum di daerah.

Koordinator aksi dari LSM Babak Kalimantan Selatan, Bahrudin atau yang akrab disapa Udin Palui, mengatakan larangan hibah kepada APH perlu diterapkan secara konsisten agar penanganan perkara dapat berjalan profesional, objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami mendukung penuh sikap KPK karena hibah dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Penegakan hukum harus berdiri independen dan tidak boleh dipengaruhi hubungan antara pemberi dan penerima hibah,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Bahrudin, langkah yang diambil KPK sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

Ia menilai setiap laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara harus diproses secara profesional tanpa mempertimbangkan kedekatan hubungan kelembagaan maupun dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Aktivis Anti Korupsi Kalsel Sambut Positif Penetapan Bupati HSU Sebagai Tersangka

Dalam kesempatan tersebut, massa juga menyinggung sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Mereka berharap seluruh laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara transparan, objektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, para peserta aksi meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga mengajak pemerintah daerah untuk mematuhi arahan KPK dengan tidak lagi mengalokasikan hibah kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya hubungan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian hibah dalam bentuk uang maupun aset dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum dan instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang terjadinya tindakan koruptif.

Karena itu, KPK mendorong agar mekanisme pendanaan instansi vertikal tetap bersumber dari anggaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui aksi tersebut, gabungan LSM di Kalimantan Selatan berharap arahan KPK dapat diterapkan secara menyeluruh sehingga upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum di daerah semakin kuat, transparan dan mendapat kepercayaan publik.