Site icon Kantor Berita Kalimantan

Gagal Jalur Perseorangan Boleh Pindah Ke Jalur Parpol

IMG 20200401 223017 01

IMG 20200401 223017 01

Pasca adanya perubahan PKPU, Bakal Calon Kepala Daerah Yang Gagal Di Jalur Perseorangan Boleh Melanjutkan Ke Jalur Partai Politik atau Parpol, Jumat (31/7/2020).

Sejumlah bakal calon kepala daerah jalur perseorangan gagal untuk maju di pilkada serentak 2020. Hal itu akibat syarat dukungan minimal tidak mampu mereka penuh atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Kalau mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 34,  maka bakal calon jalur perseorangan yang gagal, tidak akan bisa berpindah ke jalur parpol. Namun, Pasal itu telah dirubah atau dihilangkan pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Persoalan ini sudah pernah disampaikan Ketua KPU RI, Arif Budiman beberapa waktu yang lalu, ketika ia kunjungan kerjanya ke Jember, Jawa Timur. Menurut Arif, dengan dihapusnya pasal 34 itu, maka tidak ada larangan terhadap mereka yang gagal jalur perseorangan untuk masuk lagi di jalur parpol.

Apalagi tegas Arif Budiman, bahwa jalur perseorangan dan jalur parpol tahapannya terpisah atau tidak bersamaan.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version