Site icon Kantor Berita Kalimantan

Gagal Mediasi Gugatan SK PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Berlanjut

Muhammad Rusdi, Kuasa Hukum Penggugat (Kiri), Reginaldo Sultan, Kuasa Hukum Tergugat (Kanan).

MARTAPURA – Mediasi gugatan hukum kasus SK PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar berakhir gagal, sehingga akan dilanjutkan ke proses sidang di PN Martapura, Selasa (21/3/2023).

Setelah dilakukan upaya mediasi sebanyak 3 kali oleh PN  Martapura antara Penggugat dan Tergugat I DPD Partai Nasdem, namun hasilnya tanpa ada perdamaian.

Muhammmad Rusdi, Kuasa Hukum Penggugat menegaskan, bahwa upaya mediasi gagal, karena itu pihaknya tetap akan melanjutkan proses gugatan di PN Martapura.

“Perkara nomor 12 dengan gugatan SK  PAW  DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar dengan agenda mediasi gagal dan akan dilanjutkan pada sidang dari majelis hakim PN Martapura,” jelas Muhammad Rusdi.

Kemudian Kuasa Hukum dari DPP Partai Nasdem Renaldi Sultan menyatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada SK yang telah menetapkan Suriani sebagai PAW dari almarhum Mardani di DPRD Banjar.

Selain itu Renaldi juga menyampaikan, bahwa seharusnya kasus gugatan PAW di Partai Nasdem ini masuk dalam sengketa partai yang persidangan digelar cepat dan bukannya masuk di perdata di PN Martapura. Selain itu pihaknya dari Partai Nasdem tetap bertikad baik dengan menghadiri panggilan sidang dari PN Martapura.

“Namun dalam hal ini dari partai ada 2 hal yang kami cermat sebenarnya ini masuk dalam  ranah perselisihan partai politik dan bukan ranah dalam perdata perbuatan melawan hukum. Dan salah satu tergugat adalah partai politik terkait Pergantian antar waktu DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem,” ungkapnya.

Menurut Reginaldo Sultan, bahwa pihaknya menolak mediasi, tetapi dalam perselisihan partai politik tidak mengenal istilah mediasi.

” Kami menolak, karena dalam perselihan partai itu tidak mengenal mediasi, tapi sistem peradilan cepat, yakni dalam 60 hari harus selesai,” tegasnya.

Pada kesempatan ini ini Reginaldo mengklaim, bahwa SK DPP Partai Nasdem itu sudah sesuai dengan undang undang.

” Hal yang kedua telah menyampaikan kepada hakim mediator, bahwa dari DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nama yang kita tunjuk dan sesuai dengan undang undang,” pungkas Reginaldo Sultan.

Exit mobile version