KBK.News, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kali ini, jaringan internasional yang diduga terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming berhasil digagalkan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 48 paket sabu dengan berat kotor 51.995 gram (berat bersih 49.306,52 gram), 9 paket ekstasi logo M warna oranye berjumlah 45.231 butir (berat bersih 18.794,81 gram), 2 paket ekstasi logo kaki kucing warna merah muda berjumlah 9.927 butir (berat bersih 4.169,34 gram), serta 1 paket serpihan ekstasi seberat 104,43 gram.

Total barang bukti narkotika tersebut ditaksir bernilai Rp87 miliar.

Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS dan MR di pelataran Hotel Pesona, Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan narkoba yang disembunyikan dalam tiga tas besar warna hitam.

BACA JUGA :  Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pembawa Sabu 7,3 Kilogram Sabu di Loby Hotel

“Dari hasil penyitaan ini, sedikitnya 300 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Jo Erwindi, Kabid Propam Kombes Pol Herry Purnomo, Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah, serta Kasubdit 3 AKBP Ade Harri saat press conference, Selasa (16/9/2025)

Ia menjelaskan, jaringan internasional ini diduga kuat memasukkan barang haram dari Malaysia, melewati Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, sebelum akhirnya hendak diedarkan di Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.