Dugaan pelanggaran pidana pemilu Camat Aluh Aluh kasusnya di Gakumdu Banjar naik ke tahap 2 dari penyelidikan ke penyidikan serta dilimpahkan Polres Banjar, Senin (26/10/2020).
Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar menaikan kasus dugaan pidana pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh, Syaifullah Effendi. Koordinator Gakkumdu Banjar, Syahrial Fitri mengatakan, unsur pidana pemilu terhadap terlapor terpenuhi dan kasusnya dilanjutkan ke tahap 2.
Hal itu dilakukan, kata Syahrial, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada saksi dan alat bukti, termasuk kepada terlapor dan para pihak Paslon Bupati Banjar.
“Kami di Gakkumdu Banjar sepakat, bahwa unsur pidananya sudah terpenuhi dan kasusnya kami naikan ke tahap 2, serta diserahkan ke Polres Banjar untuk proses selanjutnya,” jelas Komisioner Bawaslu Banjar ini, Senin (26/10/2020).
Kemudian, Syahrial Fitri juga memaparkan, kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Camat Aluh Aluh tersebut akan dilakukan proses penyidikan di Polres Banjar.
“Setelah diserahkan ke Polres Banjar, maka proses penyidikan dilanjutkan di Polres Banjar dengan batas waktu selama 14 hari,” tegas Syahrial.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu Camat Aluh Aluh terjadi pada kampanye yang digelar Calon Bupati Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur di Desa Pemurus Dalam, Hari Kamis (15/10/2020) sekitar Pukul 14.00 Wita. Pada kesempatan ini terlapor menyampaikan sambutan ditengah masyarakat yang berkumpul untuk kegiatan kampanye.