KBK.NEWS, BANJARMASIN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel sudah lama dibentuk dan siap menjalan tugas di Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan, Kamis (16/11/2023).
“Sentra Gakkumdu Kalsel sudah dibentuk dan dipersiapkan untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Dasar dari pembentukan Gakkumdu ini adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Humas Bawaslu Kalsel H Supriyanto Noor, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya Sentra Gakkumdu merupakan kesatuan dari Bawaslu Kalsel yang di dalamnya selain Komisioner Bawaslu ada juga penyidik dari Kejaksaan dan Kepolisian. Tugas mereka di Gakkumdu adalah untuk menindak pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
” Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik. Sekretariat Gakkumdu
” Poin utama dibentuknya Gakkumdu yakni mengawal proses Pemilu 2024 supaya berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk detil dan teknis pelaksanaannya silakan ditanyakan langsung kepada Ketua Bawaslu Kalsel atau Koordinator Penanganan pelanggaran di Bawaslu Kalsel,” pungkas H Supriyanto Noor.