Tidak main-main para penyidik Sentra Gakkumdu berangkat ke Kota Amuntai untuk memeriksa pejabat eselon II terlapor kasus dugaan tindak pidana pemilu dan melanggar asas netralitas ASN di Pilgub Kalsel 2020, Sabtu (3/10/2020).
Anggota Tim Divisi Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri (H2D) Jurkani menyampaikan, bahwa sejak pagi tadi, Sabtu (3/10/2020) penyidik Gakkumdu Kalael sudah berada di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Menurutnya, informasi keberadaan para penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel di Kota Amuntai ia dapat dari rim relawan H2D yang ada di Kota Amuntai.
“Alhamdulillah Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel bekerja cepat dengan mendatangi terlapor kasus dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggar netralitas ASN ke TKP di Kota Amuntai,” jelasnya, Sabtu (3/10/2020).
Terpisah, sebelumnya Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran Azhar Ridhanie menyampaikan, bahwa Sentra Gakkumdu akan menggelar rapat untuk secepatnya menindaklanjuti laporan dugaan pidana pemilu. Salah satu pilihan, ucap Azhar Ridhanie dengan mendatangi tempat dugaan terjadinya pelanggaran (Kota Amuntai).
Sementara itu, Calon Gubernur (Cagub) Kalsel Haji Denny Indrayana menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum dugaan tindak pidana yang kini sedang berjalan. Pihaknya juga mengharapkan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu berjalan dengan jujur dan independen, dan sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang tidak digangu atau diintervensi siapapun.
“Kita persilakan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel untuk memeriksa kasus ini secara profesional, hingga apapun hasilnya akan sama-sama kita hormati,” pungkas Calon Gubernur Kalsel Haji Dennya Indrayana, Jumat (2/10/2020).