Gakkumdu Putuskan Darmawan Jaya Setiawan Tidak Melakukan Pelanggaran

2 min read

Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru putuskan Paslon Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran, Sabtu (19/9/2020).

Tuduhan dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap Wakil Wali Kota Banjarbaru Petahana, Darmawan Jaya Setiawan tidak terbukti. Hal tersebut dibuktikan setelah Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan telah melakukan pembahasan terhadap Laporan Nomor : 03/LP/PW/Kota/22.02/IX/2020 tertanggal 14 September 2020.

Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru dalam surat putusannya menjelaskan tentang pemeriksaan secara marathon selama kurang lebih selama 5 (lima) hari kalender. Pemeriksaan diantaranya dengan melakukan klarifikasi, dan pemanggilan terhadap 9 (sembilan) orang.

Selain itu juga dilakukan
permintaan kepada 1 (satu) ahli hukum pidana dan juga 1 (satu) ahli hukum administrasi untuk mengetahui sudut pandang dari 2 disiplin ilmu tersebut.

Kemudian dijelaskan lagi didalam surat Sentra Gakkumdu tersebut, bahwa setelah mengumpulkan alat bukti lain berupa surat, dokumen, foto, viideo, sebagai petunjuk, maka ditetapkan tidak ada tindak pidana pada rangkaian kejadian yang dilaporkan tersebut.

Dijelaskan juga, bahwa sesuai Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 terkait dengan adanya unsur subjektif dan unsur objektif diperoleh kesimpulan, belum terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya. Karena itu prosesnya tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan atau dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pasal 188 Jo.71 Ayat (3) UU No.10 Tahun 2016.

Keluarnya putusan dari Sentra Gakkumdu yang menyatakan terlapor Darmawan Jaya Setiawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu seperti yang dituduhkan dan dilaporkan disambut positif terlapor. Menurut Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, ia bersyukur tidak ada pelanggaran pemilu yang ia lakukan seperti yang disampaikan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru.

“Alhamdulillah dan Subhanallah, Saya diputuskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Sejak awal Saya tidak ada niat untuk melanggar ketentuan ataupun peraturan yang berlaku,” jelasnya, Sabtu (19/9/2020).

Bakal Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang berpasangan dengan Haji Martinus di Pilwali Kota Banjarbaru menegaskan, bahwa Ia bersama Haji Martinus telah berkomitmen untuk memelihara situasi yang aman dan kondusif diseluruh tahapan pilkada di Kota Bajarbaru.

“Kami Paslon Haji Martinus – Jaya mengharapkan komitmen semua pihak untuk tetap menjaga tradisi proses demokrasi yang berjalan dengan baik di Kota Banjarbaru,” harap Darmawan Jaya Setiawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar belum dapat dimintai keterangannya terkait hasil putusan Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru ini.

 

admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author