Ketidakhadiran Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor (Paman Birin) sebagai terlapor atas undangan klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, maka Gakkumdu Kalsel segera mengeluarkan sikap, Selasa (4/11/2020).
Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan membenarkan ketidakhadiran terlapor, yakni H Sahbirin. Menurutnya hingga undangan klarifikasi kedua yang bersangkutan tetap tidak hadir. Terkait ketidakhadiran terlapor ini, kata Iwan Setiawan, maka paling lambat nanti malam Sentra Gakkumdu Kalsel akan mengambil sikap.
“Gakkumdu yang memutuskan dan mengambil sikap, dan selambat-lambatnya nanti malam,” tegas Iwan Setiawan.
Terpisah, Jurkani, pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor (Paman Birin) mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran terlapor untuk klarifikasi sesuai undangan Bawaslu Kalsel. Menurut Jurkani, mestinya terlapor hadir sendiri dan hal ini tidak bisa diwakilkan.
“Seharusnya terlapor Gubernur Kalsel petahana memberikan contoh sebagai seorang yang taat hukum dan aturan . Caranya dengan hadir serta memberikan klarifikasi, bahwa ia tidak bersalahz dan kalau bersih mengapa harus risih,” jelas Jurkani, Selasa (4/11/2020).
Laporan Jurkani ke Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana, yakni penyalahgunaan jabatan atau abuse of power. Dugaan pelanggaran pada seperti yang diatur di Pasal 71 ayat 3 junto Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada tentang larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.