KBK.News, MARTAPURA – Polsek Karang Intan menggelar rekonstruksi kasus penembakan senapan angin yang terjadi di area perkebunan Desa Mali-mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (29/1/2025) pukul 12.30 Wita.
Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Intan Ipda Gandhy Androfo digelar di halaman belakang Mako Polsek Karang Intan.
Saat rekonstruksi, tersangka yang berinisial SR (64) melakukan aksi penembakan senapan angin secara tidak sengaja kepada korban SI (54).
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kapolsek Karang Intan, Ipda Gandhy Androfo mengatakan, ada 35 reka adegan yang diperankan oleh pelaku.
Dari keterangan tersangka serta para saksi, pelaku ini biasa ke kebun membawa senapan angin untuk berburu monyet.
“Pada saat itu, pelaku ingin ke kebun membawa gerobak Arco yang di atasnya ditaruh senapan angin. Posisi senapan saat itu dalam keadaan peluru terisi dan terpompa,” ujar Ipda Gandhy.
Saat kejadian, jalan licin dan banjir. Ketika berpapasan dengan korban, pelaku tergelincir, sehingga senapan angin meletus dan mengenai dada kanan korban, lalu korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, senapan angin tersebut masih original, pelaku membeli dalam keadaan original dan bekas,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, keluarga korban masih merasa kurang puas dengan hasil rekonstruksi tersebut.
“Namun setelah kita beri penjelasan oleh jaksa dan penyidik, dicoba ulang akhirnya menerima. Keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 359 tentang kelalaian seseorang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.