KBK.News, MARTAPURA – Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan dirinya ke Merchant Apps Pangkalan (MAP), agen resmi PT Pertamina menyebut tidak mendapatkan jatah gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah, Minggu (9/6/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Ridho Fahlevi, selaku agen resmi PT Pertamina dari Agen Putri Jasmine Bersaudara. Ia menyatakan, jika tidak melakukan registrasi pada Juni 2024, pangkalan gas elpiji berhak menolak melayani pembelian.
“Makanya, sangat diharapkan untuk segera mendaftar. Jika tidak, pangkalan berhak menolak melayani pembelian bagi yang belum terdaftar di MAP,” ujar Ridho.
Sementara, untuk aktivasi sendiri, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP, kecuali bagi yang sudah tercatat dalam bantuan Kementerian Sosial (Kemensos). Klasifikasi yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg adalah masyarakat menengah ke bawah.
“Contohnya kan seperti mereka yang sudah memiliki mobil jelas tidak berhak mendaftar di MAP,” sebutnya.
Menanggapi maraknya penjualan gas elpiji bersubsidi dengan harga tidak wajar, Ridho menegaskan bahwa pangkalan yang menyalurkan gas melon ke pedagang pengecer melanggar aturan PT Pertamina.
“Bukan hanya sanksi, tapi bisa dipidana dan masuk penjara,” tegasnya.
Sementara itu kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengatakan bahwa aplikasi tersebut adalah program dari pertamina. Hal ini merupakan salah satu upaya mencegah adanya oknum penjual gas yang nakal.
“Kami juga sudah sosialisasi ke camat yang akan menyampaikan kepada kades, lalu kades menyampaikan ke masyarakat agar yang masih belum mendaftar ke aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP) disegerakan untuk mendaftarkan Kartu Keluarga (KK) nya dan NIK E-KTP nya,” tutupnya.