Pemuda berinisial ME (19), nekad aniaya mantan kekasihnya (S) gadis 15 tahun, gegara tak terima cinta diputus dan berujung meringkuk di tahanan Polresta Banjarmasin, Sabtu (15/5/2021).
Menurut keterangan korban selain menganiaya tersangka ME juga diduga melakukan pencabutan. Aksi penganiayaan dan pencabulan dilakukan tersangka di salah satu penginapan di Banjarmasin.
Setelah menerima keterangan saksi dan korban penganiayaan (S), orangtua korban melalui kerabatnya DHS (34) melaporkan kasusnya ke Polresta Banjarmasin, Selasa (11/5/2021).
“Saat menuju Mapolresta Banjarmasin, kondisi korban S sudah dalam keadaan lebam di beberapa bagian tubuh karena dipukul ME,” jelas DHS.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan adanya laporan tersebut, dan sudah mengamankan tersangka ME. Peristiwa berawal ketika korban S menghubungi ME untuk meminta putus menjadi pacarnya.
ME tidak menjawab, namun meminta untuk bertemu dan disepakatilah, di salah satu penginapan di kawasan Jalan Simpang Sungai Mesa.
“Di dalam kamar, terduga pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi ditolak. Karena penolakan itu terjadilah penganiayaan terhadap S,” pungkas Kompol Alfian Tri Permadi.