Site icon Kantor Berita Kalimantan

Gegara Mutasi Covid-19 Pintu Keluar Masuk Indonesia Dibatasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membatasi pintu keluar masuk Indonesia gegara mutasi Covid-19 yang sangat cepat menyebar, Rabu (30/12/2020).

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Imbauan ini disampaikan Sekjen Kemlu, Cecep Herawan, pada keterangan persnya kemarin, Selasa (29/12/2020).

“Meskipun, perwakilan kita di luar negeri akan senantiasa membantu, namun alangkah baiknya, jika kita menunda kepentingan yang tak terlalu mendesak tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Cecep juga menyampaikan pesan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Kepada WNA untuk senantiasa membuka informasi yang tersedia di situs Kementerian Luar Negeri RI. Sebab, ada banyak ketentuan dan regulasi yang mesti diikuti jika hendak berkunjung ke Indonesia,” jelas Cecep.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan larangan masuknya WNA ke Indonesia untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil, karena adanya mutasi Covid-19 yang penularannya lebih cepat.

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai mutasi Covid-19. Menurut berbagai data ilmiah Covid-19 yang bermutasi ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Ratna Marsudi.

WNA dari seluruh negara, ungkap Menlu, dilarang masuk dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. Pengecualian dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk, tetapi dengan “protokol ketat.”

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menlu.

Menurutnya, Kemenlu akan melarang total masuknya WNA mulai 1 Januari 2021. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi Covid-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang. Sebab, sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

Kemudian Ia juga memaparkan, bahwa aturan bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2×24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.

Selain itu, WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.

“Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan,” pungkas Ratna Marsudi.

Sumber Infopublik.id
Foto: Biro Pers Setpres

Exit mobile version