KBK.News, MARTAPURA – Warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Indrasari. Seorang pria berinisial AK (46) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri, diduga dibunuh oleh saudara kandungnya, MI.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan serius di tubuhnya.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, didampingi Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh.

“Korban mengalami luka bacokan di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam,” ujar AKBP Fadli saat press release di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan warisan rumah yang selama ini ditempati korban.

“Motif sementara adalah masalah warisan. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 Wita. Seorang tetangga korban, Armini, merasa curiga setelah melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sejak pagi hari.

BACA JUGA :  Difitnah Serobot Tanah, Warga Cindai Alus Ini Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

“Saat saya cek ke dalam rumah, korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah,” tutur Armini kepada polisi.

Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.

“Pelaku ditangkap setelah warga melaporkan keberadaannya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kapolres.

Tim Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar kemudian menjemput dan mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban diketahui merupakan saudara sekandung. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang sepanjang 55 sentimeter yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian milik tersangka.