​KBK.NEWS JAKARTA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), anak usaha PT Pelindo (Persero), resmi memberhentikan Silfester Matutina dari jabatannya sebagai Komisaris Independen per 23 September 2026. Keputusan pencopotan ini diambil hanya lima hari setelah ia diangkat melalui mekanisme keputusan pemegang saham di luar RUPS pada 18 September 2026.

​Langkah mendadak tersebut memicu sorotan tajam publik terhadap tata kelola dan sistem seleksi pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah terhadap Mantan Wakil President Jusuf Kalla berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

​SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan keputusan pemberhentian tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah pencopotan didasarkan pada hasil evaluasi internal pemegang saham.

​”Setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Tubagus dalam keterangan resminya.

​Manajemen Pelindo Jasa Maritim menegaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham yang dilaksanakan sesuai mekanisme korporasi. Meski demikian, pihak perseroan enggan membeberkan secara mendalam rincian pertimbangan evaluasi yang berujung pada pencopotan singkat tersebut.

​Kejadian ini melahirkan kritik keras dari berbagai pihak mengenai kelemahan verifikasi fit and proper test bagi calon pejabat BUMN, mengingat seorang terpidana dengan status hukum tetap dapat lolos menduduki posisi strategis di anak usaha BUMN.