Kantor Berita Kalimantan

Gelar Muskab Ke-VII Kadin Kalsel Diduga Abaikan SK Kadin Indonesia

Kadin Indonesia batalkan SK Kadin Kalsel yang memberhentikan kepengurusan Kadin di Kabupaten Banjar, namun diduga diabaikan Kadin Kalsel, sebab tetap gelar Muskab Ke-VI dan lantik Caretaker, Jumat (25/6/2021).

Pelantikan Caretaker Ketua Kadin Kabupaten, Rinjani Wahnan melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kadin Kabupaten Banjar VII dinilai Ketua Kadin Banjar, Muhammad Rofiqi ilegal. Menurutnya, Muskab yang digelar di Hotel Tree Park pada, Kamis (24/6/2021) kemarin mengabaikan surat dari Kadin Indonesia.

“Kadin Indonesia telah mengeluarkan SK nomor 495/DP/VI/2021 tertanggal 21 Juni 2021 yang membatalkan SK pemberhentian pengurus Kadin di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, dan Kota Banjarmasin yang dikeluarkan Kadin Kalsel,” jelasnya kepada media di Martapura, Jumat (25/6/2021).

Menurut pengusaha muda ini, dengan adanya surat Kadin Indonesia tanggal 21 Juni itu, pihaknya berkesimpulan SK yang dikeluarkan Ketua Kadin Kalimantan Selatan tentang pemberhentian dan penunjukan Caretaker Kadin Banjar tidak berlaku.

Pengurus Kadin Kabupaten Banjar

“Surat pembatalan tersebut ditandatangani Wakil Kadin Indonesia Bidang OKP, Anindya N. Bakrie, tertanggal 21 Juni 2021 dan itu sah,” ucapnya

Rofiqi kemudian mengungkapkan kronologis, hingga keluarnya mosi tidak percaya dari 6 wilayah, yakni dari Kadin Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kadin Kotabaru terhadap Ketua Kadin Kalsel Edy Suriadi pada 24 November 2020.

“Mosi tidak percaya terhadap Edy Suryadi itu dibuat, karena Ia dianggap mencemarkan nama baik Kadin Kalsel atas kasus dugaan penipuan, dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel pada 9 April 2020. Itu dasarnya sesuai AD/ART Kadin, BAB VI pasal 34 poin a, tentang kewajiban anggota yang harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi,” terang sarjana hukum Unpad ini.

Pada 19 Maret 2021 lalu, lanjut Rofiqi, Ketua Kadin Kalsel, Edy Suryadi ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan divonis 4 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 8 bulan, Hanya saja Edy dalam putusan itu tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan.

Kronologi Mosi Tidak Percaya

Diduga karena pernyataan mosi tidak percaya tersebut, ujar Rofiqi, maka pada 1 Januari 2021, Ketua Kadin Kalsel (Edy Suryadi) mengeluarkan SK nomor 22/SK/DP/KDKS/I/2021 tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar. SK Pemberhentian juga dikeluarkan untuk Kadin Tanah Laut dan Kota Banjarmasin.

“Muskab Kadin Banjar ke-VII tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak berdasar secara aturan. Semestinya, kata Rofiqi, mengganti ketua harus lebih dulu ada surat peringatan tertulis dari Kadin sesuai AD/ART Pasal 19,” tegas Muhammad Rofiqi disamping pengurus Kadin Banjar Abu Amar dan Andi Fitri.

Terpisah, Caretaker Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Rinjani Wahnan tetap bersekukuh bahwa pelantikan dirinya kemarin sudah melalui prosedur yang sah. Walaupun menurutnya adanya surat disposisi dari Kadin pusat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang OKP, Anindya Bakrie.

“Kami menganggap bahwa keputusan Kadin Provinsi (Kalsel) sudah tepat, surat sudah kita ditandatangani, dan yang akan mengeluarkan surat keputusan adalah Ketum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani,” terangnya.

Menanggapi ada ya ng menyebutkan. Muskab yang melantik dirinya ilegal, Wanhan menyatakan silakan saja ini bagian dari negara demokrasi dan setiap orang bebas berpendapat

“Bagi saya kegiatan kemarin legal dan sesuai AD/ART tidak ada masalah soal aturan. Jika ada yang mengatakan bermasalah dan ilegal itu kembali kepada pribadi masing-masing,” ungkapnya.

Disinggung terkait unsur kelegalan Muskab tersebut, Wahnan mengaku tidak tahu persoalan tersebut.

“Karena yang memverifikasi, yang melaksanakan Muskab itu dari Provinsi, silakan tanyakan ke sana, saya tidak mau bicara lebih jauh,” pungkasnya.

Exit mobile version