GEPAK KALSEL HST Laporkan Aliansyah Ketua LSM SAKUTU ke Ditreskrimum Polda Kalsel Atas Dugaan Beberapa Tindak Pidana
BANJARBARU, KBK.NEWS – GEPAK KALSEL Hulu Sungai Tengah (HST) melaporkan Aliansyah Ketua LSM SAKUTU ke Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarbaru atas dugaan pemberian keterangan palsu dan dugaan pemerasan kepada sejumlah SKPD serta kontraktor di Balangan dan beberapa daerah lainnya dengan modus aksi demonstrasi.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Selatan (GEPAK KALSEL) secara resmi melaporkan Aliansyah salah seorang tokoh LSM di Kalsel ke Ditreskrimun Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu (bohong) dan juga, intimidasi serta pemerasan, Senin (29/6/2025).
Dalam laporannya GEPAK Kalsel menyebutkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan Aliansyah dan diantaranya melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
Menurut, Sekretaris GEPAK Kalsel Hulu Sungai Tengah (Pelapor), Junianor didalam laporannya, menyebutkan Aliansyah ( LSM SAKUTU ) Diduga telah melakukan keterangan tidak benar dan kebohongan perihal penyampaian aspirasi dimuka umum.
“Surat nomor :140/SAKUTU/VI/2026 yang diduga digunakan sebagai alat ancaman dan atau intimidasi kepada yang dinas tercantum disurat dan kontraktor pelaksana pekerjaan yang ujung ujungnya minta dana untuk membatalkan aksi demonstrasi. Karena itu patut diduga saudara Aliansyah mengambil keuntungan pribadi dan perbuatan ini membuat kami nilai bentuk gangguan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, Pemerintah Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan,” tulisnya seperti dalam laporan ke Ditreskrimun Polda Kalsel.
Perbuatan terlapor tersebut, beber Junianor, mengganggu kinerja di setiap dinas dan SKPD di Balangan dan daerahnya dengan surat keterangan mengelar aksi demonstrasi yang ternyata tidak benar atau bohong.
“Kami menilai terlapor melanggar UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru, yakni membuat pemberitahuan bohong. Tindakan penyebaran keterangan atau berita Bohong itu diduga untuk memeras dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Perihal ini diketahui oleh rekan rekan LSM DI Kalsel danl setelah dikroscek masuknya surat izin atau pemberitahuan aksi demonstrasi terlapor di Polda Metro Jaya ternyata tidak pernah ada,” pungkas Junianor.
Laporan ke Ditreskrimun Polda Kalsel ini disampaikan oleh Sekretaris GEPAK Kalsel HST, Junianor dan juga Ketua GEPAK Kalsel HST, Rohyadi.
