KBK.News, BANJARMASIN–Seorang pria berinisial SP (43) terkejut saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Turam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (31/1/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Dari tempat tinggal buruh bangunan tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 3,18 gram yang terbungkus plastik klip.
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu dompet, satu lembar kain lap, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut SP kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumahnya, terbungkus kain lap yang di dalamnya terdapat dompet berisi sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.
Selain itu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu ditemukan di kantong celana pelaku. SP beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Iptu Sudirno, SP merupakan bagian dari jaringan narkoba yang sama dengan AD, tetangganya yang telah lebih dulu ditangkap.
“Mereka berdua satu jaringan yang dikendalikan seseorang yang masih dalam pencarian.
SP kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sudirno.
Penulis*/ Editor Iyus