Site icon Kantor Berita Kalimantan

Gerogoti Uang di Bank Tempat nya Bekerja, Mantri di Kantor Cabang Bank Plat Merah Tanbu ini Dihukum 7 Tahun

Salah satu terdakwa perkara korupsi di Kantor Cabang Bank Plat Merah di Sengayam Tanah Bumbu (Foto Istimewa)

Salah satu terdakwa perkara korupsi di Kantor Cabang Bank Plat Merah di Sengayam Tanah Bumbu (Foto Istimewa)

KBK.News , BANJARMASIN – Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro hanya bisa meratapi nasibnya .
Dirinya mungkin tak menyangka akan lama di dalam penjara.

Pasalnya setelah ditahan untuk kenyamanan proses persidangan, kemarin malah majelis hakim memvonis kalau dia harus dihukum 7 tahun sebab terbukti korupsi, Rabu (20/11/2024)

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi, SH terdakwa yang saat kejadian menjabat sebagai mantri di Kantor Cabang Bank BRI Sengayam Batulicin Tanbu tersebut, juga didenda Rp500 juta subsidair 2 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp1.372.078,171 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum tersebut, Indra mengatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Sebelumnya JPU Muhammad Rafi Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, telah menuntut Hendrik selama 9 tahun penjara. Hendrik juga didenda Rp500 juta subsidair selama 3 bulan, serta dihukum untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar lebih, dengan ketentuan bila tidak dapat membayar kerugian negara tersebut, maka hukumannya bertambah selama 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar
pasal 2 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui terdakwa bersama Hairiyah calo kredit disebutkan, melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di BRI Cabang Sengayam Batulicin.
Mereka saling kerjasama, dimana terdakwa Hairiyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh para terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa.

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Dalam menggerogoti bank dimana Hendrik bekerja, jaksa mendakwa baik Hairiyah maupun Hendrik didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain begitu juga sebaliknya, dengan kerugian negara akibat perbuatan mereka sebesar Rp8,6 miliar.

Penulis: Iyus

 

Exit mobile version