KBK.NEWS BANJARMASIN – GMNI Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada yang diprosea DPR RI, karena inkonstitusional, Kamis (22/8/2014).
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel pada Hari Kamis 22 Agsutus menggelar aksi unjuk rasa damai menolak RUU Pilkada yang sedang diproses DPR RI. Menurut mereka apa yang dilakukan DPR RI dengan membahas RUU Pilkada adalah bentuk dari tindakan inkonstitusional melawan putusan MK.
Berikut ini adalah sikap dan tuntutan GMNI Kalsel :
1. Atas nama masyarakat KALSEL kami menolak RUU PILKADA (Undang-Undang tentang Perubahan Keempatatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).
2. Menyerukan agar segala pihak untuk taat dan tunduk pada konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Hentikan segala permufakatan jahat yang dilakukan para elit dan burjuis dalam menjalankan kekuasaan kenegaraan!! Kembalikan kekuasaan berwatak kerakyatan dan taat kepada UUD NRI 1945 .
Kami memandang PILKADA 2024 akan inkonstitusional karena berjalan tidak sesuai perintah konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi yang mempunyai tugas dan fungsi untuk mengawal konstitusi. Selain itu ini juga merupakan tindakan pengkhianatan terhadap rakyat, kami pun yakin ini akan terulang kembali di masa yang akan datang sebagaimana hal yang telah lalu terjadi, maka oleh sebab itu gerakan perlawanan ini akan selalu terus menerus kami lakukan.
Jika tuntutan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka kami akan kembali turun ke jalan untuk berusaha menegakan mandat kekuasaan rakyat dengan skala yang lebih besar, semoga Tuhan YME meridhoi segala perjuangan kita, panjang umur perjuangan!! Merdeka!!