Kantor Berita Kalimantan

GOW Kabupaten Banjar Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini Kepada Pelajar

GOW Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi kepada pelajar di SMKN 1 Martapura

MARTAPURA – Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Banjar, menggelar Sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini, Rabu (21/6/2023) sore.

Sosialisasi yang digelar oleh Dinsos P3AP2KB melalui Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Banjar tersebut digelar di SMKN 1 Martapura, dengan melibatkan siswa kelas 10 dan kelas 11.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Merilu Ripner, mengatakan Kegiatan tersebut dilaksanakan karena tingginya angka pernikahan dini dan angka stunting di Kabupaten Banjar.

1687417465243
Sekretaris GOW Kabupaten Banjar Merilu Ripner.

” Oleh karena itu, GOW Kabupaten Banjar merasa terpanggil untuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan pencegahan stunting di sekolah yang ada di Kabupaten Banjar,” ujar Merilu Ripner yang juga selaku Sekretaris GOW Kabupaten Banjar.

Ia menjelaskan, pada anak-anak yang sudah memasuki kelas 10 dan 11 sangat rawan terjadinya perkawanin anak usia dini.

” Kenapa saya menyasar ke usia anak? Karena kalau si anak sudah memiliki wawasan bahwa perkawinan anak ini harus dicegah, tentu saja orang tua tidak bisa memaksanya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk data perkawinan anak usia dini, Kabupaten Banjar menjadi nomor 3 di Kalsel setelah Kota Banjarmasin dan Tabalong.

” Namun data ini baru satu semester dan rencananya tanggal 27 Juni 2023, dari Dinas PPPA Provinsi Kalsel mengundang Kabupaten Banjar untuk melakukan zoom rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak bersama dinas-dinas terkait serta kelurahan/desa,” ucapnya.

Merilu mengungkapkan, pada 2023 ini yang mengajukan perkawinan anak paling banyak berada di Kecamatan Martapura.

“Jadi sebagian besar anak yang putus sekolah dan dijodohkan langsung oleh orang tuanya. Hal ini lah yang saya pikir harus merubah mindset masyarakat Kabupaten Banjar untuk tidak menikahkan anaknya sejak dini,” sebutnya.

Dirinya membeberkan, perkawinan ideal yang mengacu kepada BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

” Tapi kalau undang-undang perkawinan secara negara untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” tutupnya.

Exit mobile version