KBK.News, BANJARMASIN– Polsek Banjarmasin Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang buruh harian lepas berinisial DM (23), warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, ditangkap setelah rumahnya digerebek aparat pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 46 paket sabu-sabu dengan berat total 60,68 gram serta 40 butir pil diduga ekstasi berlogo burung hantu warna pink seberat 17,3 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, tiga pak plastik klip, satu kantong kresek biru, serta satu kotak ponsel merek OPPO.

DM mengaku hanya berperan sebagai “kuda” atau kurir yang mengantar barang haram tersebut kepada pelanggan.

Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta per kali antar. “Mungkin sudah lima kali ngantar,” katanya, seraya mengaku mengenal pengedarnya lewat media sosial.

BACA JUGA :  Emak - Emak Pencuri Gelang Emas Di Banjarmasin Ditangkap Warga

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut DM sering melakukan transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti dalam jumlah cukup banyak. Diduga itu adalah sisa narkotika yang belum sempat didistribusikan,” ujar Kapolsek.

Pujie juga menambahkan bahwa sebagian barang bukti telah dimusnahkan beberapa hari lalu di Rutan Tahti Polda Kalsel. Sementara itu, DM kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Jaga keluarga dan lingkungan. Narkoba sangat merugikan dan membahayakan kesehatan,” tegasnya.