KBK.NEWS, BANJARMASIN – KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) telah memberikan rekomendasi sanksi disiplin berat untuk dilakukan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor terhadap Kadisdikbud Kalsel Muhammadun, namun belum juga ada tindakan nyata, Senin (22/1/2024).
Rekomendasi dari KASN dengan Nomor R-4788/NK.01.00/12/2023 perihal Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (20/12/2023) lalu ditandatangani Ketua KASN, Agus Pramusinto.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap ASN atas nama Sdr Muhammadun,” jelas Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya, 20/12/2023) lalu.
Dalam rekomendasi KASN dijelaskan, bahwa Kadisdikbud Kalsel Muhammadun,terbukti tidak menaati UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.
Dilansir dari jejakrekam.com, hingga saat ini Kadisdikbud Kalsel Muhammadun masih beraktivitas seperti biasa dan belum menerima sanksi disiplin berat dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor seperti rekomendasi KASN.
Belum adanya tindakan nyata dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk memberikan sanksi disiplin berat terhadap anak buahnya (Muhammadun) mendapat kritik guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad.
“Hingga kini, tindakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak ada sama sekali menjatuhkan administrasi berat kepada yang bersangkutan. Padahal diberi waktu 15 hari harus dijatuhkan sanksi,” pungkas Hadin Muhjad.