Kantor Berita Kalimantan

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Diminta Klarifikasi Bawaslu RI Atas Dugaan Pelanggaran

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Diklarifikasi Bawaslu RI dan Diduga Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Pengadaan Tandon Covid-19, Rabu (5/1/2020).

Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) telah melaporkan dugaan pelanggaran Calon Gubernur Kalsel Petahana Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor ke Bawaslu RI. Laporan yang disampaikan Tim Hukum H2D ini mendapat respon dari Bawaslu RI dan terlapor diminta hadir di Bawaslu Kalsel untuk klarifikasi.

Terkait dengan pemanggilan untuk klarifikasi dari Bawaslu RI tersebut, Sahbirin hadir ke Bawaslu Kalsel bersama Tim Hukum BirinMU. Setelah hampir 2 jam di Aula Bawaslu Kalsel, H Sahbirin Noor menyelesaikan klarifikasinya.

“Yang jelas hari ini memberikan klarifikasi atas laporan,” ucapnya singkat, Rabu (5/1/2020).

Kuasa Hukum H2D, Luthfi Yazid
Kuasa Hukum H2D, Luthfi Yazid

Pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel Petahana oleh Bawaslu RI ini disambut positif Hukum H2D, Luthfi Yazid. Menurutnya, Bawaslu harus berani memanggil siapapun untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ia juga berharap Bawaslu harus sungguh – sungguh dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran, dan Bawalu harus berani.

“Kalau ada petahana memberikan bantuan sosial Covid-19, dibungkus, tetapi didalamnya ada berasnya, ada gambar petahana, ada semboyan petahana bergerak itu. Kalau ditempat lain itu didiskualifikasi. Ya, Bawaslu harus berani menegakan aturan agar prinsip pemilu yang jujur dan adil bisa berjalan,” tegas Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Terpisah, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel, Supriyanto membenarkan, bahwa ada klarifikasi dari Bawaslu RI di Bawaslu Kalsel. Menurutnya, kemarin (4/1/2021) juga dimintai klarifikasi Kadis Kehutanan Kalsel, Kadispora Kalsel.

“Hari ini yang diminta klarifikasi oleh Tim dari Bawaslu RI Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 01 (H Sahbirin Noor – Red). Untuk materi klarifikasi kami tidak tahu, sebab kami di Bawaslu Kalsel hanya memfasilitasi tempatnya,” pungkas Supriyanto.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu RI telah menerima laporan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon  Gubernur Kalsel Petahana. Laporan dengan registrasi  nomor: 024/Reg/LP/PG/RI/00.00/I/202,
Tim H2D menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan pengadaan tandon air cuci tangan Covid-19 dalam upaya memfasilitasi serta menegakkan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dengan cara menyematkan citra diri sebagai bentuk kampanye terselubung.

 

Exit mobile version