Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor Keluarkan Surat Keputusan (SK) Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Meringankan Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19 (1/5/2020).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kini diberikan Pemprov Kalsel untuk meringankan beban pajak disaat wabah virus corona atau pandemi Covid-19. Keringanan dengan membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini dimulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan SK Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel, H Rustamaji, kemarin di Banjarbaru (30/4/2020).
Rustamaji menyatakan, keputusan Gubernur Kalsel ini tujuannya untuk membebaskan denda pajak. Hal ini dinilai cukup penting untuk meringankan beban masyarakat yang kini sedang terdampak pandemi Covid 19.
“Pembebasan denda pajak atau yang dikalangan masyarakat Banjar lebih dikenal dengan istilah pemutihan pajak ini berlaku diseluruh Kantor Samsat Induk di Kalimantan Selatan,” terangnya lagi.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]
Foto : Istemewa