Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Haji Denny Indryana Minta Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel Diskualifikasi Paslon Gubenrnur Kalsel Nomor Urut 1 Birin – Muhidin (BirinMu), Rabu (28/10/2020).
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana (Haji Denny) melalui Jurkani melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Gubernur Kalsel Petahana, Sahbirin Noor. Tidak tanggung – tanggung, kali ini Haji Denny didampingi kuasa hukum berkelas nasional, Bambang Widjajanto.
Denny Indrayana mengatakan, laporan pihaknya ke Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana, yakni penyalahgunaan jabatan atau abuse of power. Dugaan pelanggaran pada Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada tentang larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pelanggaran tersebut sanksinya diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo,” jelas Pakar Hukum Tata Negara ini dalam rilisnya, Rabu (28/10/2020).
Haji Denny mengungkapkan, pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget). Selain itu juga diduga menjalankan kegiatan dan program menggunakan uang rakyat, sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain.
Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 ini menegaskan, bahwa jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.
“Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil,” tegas Denny Indrayana.
Terpisah, Humas Bawaslu Kalsel, Supriyanto membenarkan, bahwa Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana datang ke Bawaslu Kalsel bersama kuasa hukumnya Bambang Widjajanto.
“Saya ada tugas diluar Kantor Bawaslu Kalsel, tetapi info dari staf saya memang mereka datang ke Bawaslu Kalsel untuk laporkan dugaan pelanggaran,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon.