KBK.NEWS DENPASAR BALI – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berstatus tersangka kasus dugaan suap dan menurut Mendagri posisinya akan diisi Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, Rabu (9/10/2024).
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah berstatus tersangka, maka posisinya sebagai Gubernur Kalsel akan diganti.
Terkait persoalan bahwa Gubernur Kalsel telah berstatus tersangka tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melakukan koordinasi dengan KPK.
Apabila Gubernur Kalsel berstatus tersangka, beber Tito Karnavian, maka kursi jabatannya harus digantikan yang lain. Untuk itu akan diisi oleh Wakil Gubernur H Muhidin, tetapi Muhidin sedang cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, karena itu akan diisi Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Mendagri, kalau Gubernur Kalsel tidak berstatus tersangka, maka ia bisa meneruskan masa jabatannya.
“Wakilnya sekarang running di Pilkada, otomatis sekda jadi Plh,” jelas Tito Karnavian disela kegiatannya di Bali.
Tito menyatakan, ia mengetahui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berstatus tersangka dan untuk pastinya pemberitahuan dari KPK
“Tapi kita belum tahu pastinya, kita ingin tahu gak dari media tapi dari KPK langsung. Hari ini sekjen ke sana,” pungkasnya.